Satpol PP Inhil Tertibkan PKL yang Berjualan di Badan Jalan
RIAU24.COM - INHIL- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Indragiri Hilir, Riau menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) dan tempat usaha yang menggunakan badan jalan untuk berjualan.
“Kegiatan penertiban PKL tersebut dilakukan di sepanjang Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Lingkar Tembilahan,” sebut Kepala Sasatpol PP Inhil, Marta Haryadi, Rabu 28 Januari 2021.
Ia mengatakan, bahwa penertiban pedagangan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Tim di lapangan kepada Tim Patroli bahwa terdapat PKL dan tempat usaha di Jalan Baharuddin Yusuf dan Jalan Lingkar I yang menggunakan badan jalan sehingga mengganggu lalulintas dan penataan tempat usaha yang semraut.
Oleh karena itu, Tim Patroli langsung menuju ke lokasi tempat pelanggaran untuk segera melakukan penertiban.
“Pada giat itu kita menerjunkan 16 orang personil Satpol PP untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan didapati para PKL dan tempat usaha tersebut masih di tempat,” sebutnya.
Selain itu, ia mengatakan bahwa bahwa pedagang diberikan teguran secara lisan dan tertulis agar tidak kembali berjualan di badan jalan.
“Jadi kita lakukan pendekatan kepada pedagang. Ada sebanyak 14 tempat usaha yang mendapatkan teguran tertulis. Mereka semua sepakat untuk menata kembali tempat usaha mereka sesuai dengan Perda No 11 Tahun 2016 agar terlihat lebih rapi,” pungkasnya.