2 Warga Negara Belarusia Dideportasi Dari Indonesia Karena Dugaan Bisnis Produk Mandi di Bali
RIAU24.COM - Dua warga Belarusia telah dideportasi dari Indonesia setelah pihak berwenang memutuskan bahwa mereka melanggar undang-undang imigrasi negara itu dengan memproduksi dan mempromosikan produk mandi di kabupaten Karangasem Bali.
WNA tersebut, yang diidentifikasi petugas imigrasi sebagai VK dan SB, adalah pasangan suami istri yang tiba di Bali Februari lalu, bersama kedua anaknya. Meskipun izin tinggal mereka masih berlaku hingga 31 Januari, pihak berwenang mengatakan mereka dideportasi karena melanggar tujuan visa mereka.
“Berdasarkan laporan dari masyarakat, keduanya terindikasi memproduksi, mempromosikan dan memasarkan produk mandi,” kata Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk dalam sebuah pernyataan.
VK dan SB dikabarkan mulai memproduksi barang-barang tersebut pada bulan Agustus, dan telah menjual barang-barang tersebut, seperti sabun, pasta gigi, dan sampo, secara online.
Keluarganya dideportasi dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Jakarta tadi malam dengan menggunakan pesawat Turkish Airlines menuju Minsk.