Resmi Ditahan karna Hina Pigai, Ambroncius Dijerat Pasal Berlapis
RIAU24.COM - Ketua Umum DPP Projamin (Pro Jokowi-Maruf Amin) Ambroncius Nababan resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus ujaran kebencian bernada rasial kepada eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
Selain tersangka, Ambroncius juga ditahan serta dikenakan pasal berlapis dengan hukuman pidana lebih dari lima tahun penjara.
Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi mengatakan penahanan dilakukan setelah Ambroncius menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (26/1/2021) kemarin.
"Ya benar, penahanan di Rutan Bareskrim," kata Slamet mengutip dari Suara.com, Rabu (27/1/2021).
Penyidik Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan Ambroncius sebagai tersangka pada Selasa (26/1) kemarin. Politikus Partai Hanura itu langsung dijemput paksa oleh penyidik untuk diperiksa sejak petang.
Dalam perkara ini penyidik mempersangkakan Ambroncius dengan pasal berlapis.