Diduga Cabuli Enam Bocah di Pelalawan, Kakek 60 Tahun Ini Disikat Polisi
Orang tua korban yang mendengar perkataan putrinya tersebut terkejut. Ayah korban ini kemudian mendatangi kediaman Ketua RW setempat. Disana ia menceritakan apa yang dialami oleh anaknya. Ketua RW setempat langsung mengatakan, bahwa kedua putrinya juga mengalami hal yang sama, mengalami pencabulan oleh terduga.
Malam harinya, tiga warga setempat kembali melapor, bahwa anak mereka masing-masing mengalami dugaan pencabulan oleh kakek tersebut. Selanjutnya, orang tua korban, melaporkan peristiwa ini ke Polsek Pangkalan Kuras.
"Mendapat laporan dugaan pencabulan anak dibawah umur ini, kita langsung melakukan upaya penangkapan. Dan ternyata pelaku berada di Pasar Ukui Kecamatan Ukui,"pungkas Kasubag Humas Polres Pelalawan Iptu Edy Haryanto.
Terduga disangkakan dengan Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.