Menu

Empat Kilogram Sabu Tangkapan Awal Januari 2021 Polres Bengkalis Diaduk

Dahari 27 Jan 2021, 00:06
Pemusnahan barang bukti 4 kg sabu oleh Polres Bengkalis
Pemusnahan barang bukti 4 kg sabu oleh Polres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan pimpin pemusnahan sebanyak 4 kg sabu hasil tangkapan awal tahun 2021.

Pemusnahan tersebut, dihadiri Sekda Bustami HY, Dandim Letkol Inf Lizardo Gumay, Kajari Nanik Khusartanti, Ketua DPRD H. Khairul Umam, Danposal Ahmad Fuad dan undangan lainnya, Selasa 26 Januari 2021.

Adapun Press Conference dengan rincian diantaranya, pengungkapan pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/8/I/2021/SPKT/RIAU/RES BKS/RES Narkoba.

Dengan tersangka, Paizal Als Ical Bin Sharyp (29) warga Jalan Simpang Baru Dusun Simpang Baru Desa Teluk Latak dan Muhammad Natar Bin Zakaria (38) warga Dusun Simpang Baru Desa Teluk Latak Kecamatan Bengkalis.

"Barang bukti dari tersangka Paisal ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, satu unit Handphone, Uang tunai Rp100 ribu dan satu unit sepeda motor. Kemudian, barang bukti tersangka Muhammad Natar ditemukan satu bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu, dua buah pipet bening berisikan sabu, satu unit Handphone, tiga buah pelastik pembungkus sabu, gunting, empat buah pipet pembungkus sabu dan Uang tunai Rp150 ribu,"ungkap Kapres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan.

Kemudian, pengungkapan pelaku peredaran sabu dengan tersangka, Wahyu Handogo (20), Bima Sakti Sullivan (21) Nurhidayat Adytia (26).

"Barang bukti dari tersangka Wahyu Handogo ditemukan satu bungkus sabu, satu unit Handphone, barang bukti dari tersangka Bima Sakti Sullivan ditemukan satu unit Handphone, dan satu unit sepeda motor,"ujarnya.

Selanjutnya, barang bukti dari tersangka Nurhidayat Adytia ditemukan Enam bungkus plastik klip bening berisikan sabu, satu buah kotak mainan angry bird warna merah, satu unit handphone Xiomi warna putih.

Disamping itu, pengungkapan pelaku peredaran Narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka, Muhammad Ikhlas (28). Barang bukti dari tersangka Nurhidayat alias ites (21) bungkus sabu, satu unit handphone, satu buah dompet, satu buah timbangan digital, uang tunai berjumlah Rp200 ribu.

"Berat keseluruhan Narkotika jenis sabu 2.035,36 gram. Berat pembungkus Narkotika jenis sabu 135,86 gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu 1.899,49 gram. Kemudian, disisihkan Narkotika sabu dengan berat bersih 43,58 gram untuk keperluan pengujian ke laboratorium forensik Polda Riau,"ujarnya.

"Barang bukti dari tersangka Handrian berupa Dua paket sabu dengan berat kotor/keseluruhan Narkotika jenis sabu 2.023.71 gram. Berat pembungkus 134.63 gram. Berat bersih Narkotika jenis sabu 1.889.08 gram disisihkan sabu dengan berat bersih 43,46 gram untuk pengujian ke laboratorium forensik Polda Riau,"pungkasnya.