Parah, Dalih Takut Bakal Dicerai, Istri di Sumbar Bantu Suami Perkosa Seorang Wanita di Rumah Mereka Sendiri
"Didampingi kuasa hukumnya, karena dia takut merasa khawatir ini akan menjadi terus-menerus. Dia cari penasihat hukum dan cerita kepada penasihat hukum dan mendampingi melapor," ujarnya.
"Pada awal laporan tanggal 19 Januari kemarin memang lagi shock dan trauma berat, tidak bercerita, setelah pemeriksaan lanjutan tanggal 21 sebelum penangkapan baru terbuka dan cerita semua," ujarnya.
Buntut dari pengadukan, Af dan Yn pun diringkus pada Sabtu (23/1/2021). Dalam kasus ini, keduanya dijerat dengan pasal 285 ce 289 KUHP. "Untuk 285 KUHP itu dia 12 tahun untuk 289 KUHP itu 9 tahun," terangnya lagi. ***
Baca juga: Tabrak Warga hingga Tewas Gegara Nyetir Sambil Mesum, Mahasiswa Yogya Dijerat Pasal Berlapis