Menu

Ternyata ini Alasan DPR Larang Eks HTI Ikut Pemilu

Riko 26 Jan 2021, 16:59
Zulfikar Arse Sadikin (net)
Zulfikar Arse Sadikin (net)

RIAU24.COM - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan soal klausul dalam RUU Pemilu terkait eks anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pilpres, Pileg, dan Pilkada.

Menurut Dia salah satu alasannya, ialah HTI tidak sejalan dengan konsensus dasar berbangsa dan bernegara.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya. HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar dikutip dari Antara, Selasa (26/1/2021).

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Zulfikar menjelaskan, untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

Halaman: 12Lihat Semua