Berlaku Besok, Ini yang Berbeda Dari PSBB Jakarta Sebelumnya
9. Akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan di hotel dan gedung pertemuan: Maksimal jumlah undangan 30 orang, jam operasional 06.00-19.00 WIB.
10. Resepsi pernikahan di hotel dan gedung pernikahan yang sudah memiliki izin: kapasitas 25 persen, jam operasional 06.00-19.00 WIB.
11. Pemutaran film/bioskop: kapasitas 25 persen, pemutaran film terakhir pada jam 19.00 WIB.
12. Boling, biliar, dan seluncur uang sudah memiliki izin penyelenggaraan: kapasitas 25 persen, jam operasional 11.00-19.00 WIB.