Perjanjian Larang Senjata Nuklir Diberlakuan PBB, Israel Tolak Tanda Tangan
RIAU24.COM - PBB pada hari Jumat mulai memberlakukan Perjanjian Larangan Senjata Nuklir (TPNW). Israel, yang diyakini memiliki senjata nuklir, menjadi salah satu negara yang menolak menandatangani perjanjian penting tersebut.
TPNW adalah perjanjian perlucutan senjata nuklir multilateral pertama dalam lebih dari 50 tahun.
Sekretaris Jenderal PBB Antonio Guterres memuji momen berlakunya TPNW. "Langkah penting menuju dunia yang bebas senjata nuklir," puji Guterres, seperti dikutip AP, Sabtu (23/1/2021).
Dia menambahkan bahwa perjanjian itu mencerminkan dukungan global untuk pendekatan multilateral dalam pelucutan senjata nuklir.
Sejauh ini, tidak satu pun dari sembilan negara yang diketahui atau diyakini memiliki senjata nuklir Amerika Serikat (AS), Inggris, Rusia, China, Prancis, India, Pakistan, Israel, dan Korea Utara yang bersedia menandatangani perjanjian baru tersebut.
TPNW juga belum diratifikasi oleh anggota NATO, atau pun oleh Australia, Jepang dan Korea Selatan, yang mengandalkan senjata nuklir untuk menjamin keamanan mereka.