Begini Beda Proses Kasus Kerumunan di Pesta Ricardo Gelael dan Habib Rizieq, Kuasa Hukum Ngaku tak Heran: Sudah Kami Duga
Pertama, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2020 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020. Di surat ini, tak disebutkan pasal berapa yang dilanggar oleh Rizieq.
Dalam Pergub 80, tak ada poin sanksi sebesar Rp50 juta. Namun ketentuan itu tercantum dalam Pergub 79. Sanksi administasi Rp50 juta diberikan kepada beberapa pihak dalam tiga sektor industri.
Pertama, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab perkantoran, tempat kerja, tempat usaha, tempat industri, perhotelan atau penginapan lain yang sejenis atau tempat wisata.
Kedua, pelanggaran berulang satu kali yang dilakukan oleh setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab moda transportasi.
Sementara oleh pihak Kepolisian, Habib Rizeq Shihab dijerat dengan Pasal 160 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan atau Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.