Sederet Fakta Tentang Kristen Gray, WNA Viral yang Ajak Turis Menetap di Bali
Viralnya kasus Kristen Gray ini akhirnya telah sampai ke Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang. Ia mengatakan bahwa pihak imigrasi sedang melacak lokasi Kristen yang berada di Bali bersama kekasihnya.
Arvin menegaskan bahwa orang yang datang dengan visa kunjungan tidak berhak untuk kerja.
"Pihak imigrasi di Bali sedang melakukan penelusuran terhadap keberadaan yang bersangkutan dan kami masih menunggu laporannya," ujar Arvin.
7. Tidak berhak bekerja di Indonesia
Baca juga: Presiden Prabowo Senyum Senang, Kunjungi 5 Negara Bawak Pulang 'Kado' Rp249 Triliun untuk RI
Indonesia saat ini melarang datangnya WNA untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang sedang bermutasi. Hanya pejabat tinggi asing yang dikecualikan dari larangan tersebut. Dan Kristen diketahui datang dengan visa kunjungan alias vis turis.