Menu

Pakar Hukum Pertanyakan Langkah Pemerintah Yang Memblokir 92 Rekening FPI

Riko 19 Jan 2021, 08:22
Foto (internet)
Foto (internet)

RIAU24.COM -  Pakar hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah yang memblokir 92 rekening bank milik Front Pembela Islam (FPI).  Menurutnya, pemblokiran memang bisa dilakukan asal ormas terkait melakukan praktik ilegal seperti pencucian uang.

"Namun pertanyaan menariknya adalah apakah ada dugaan bahwa FPI melaksanakan praktik cuci uang dari dana hasil kejahatan?" kata Feri mengutip dari CNNIndonesia.com, Senin (18/1).

Feri menggarisbawahi bahwa pemblokiran rekening FPI tidak bisa dilakukan jika hanya didasari tidak memiliki surat keterangan terdaftar sebagai ormas dari pemerintah.

Status terlarang yang disematkan pemerintah kepada FPI yang membuat pemblokiran bisa dilakukan. Namun, dia kembali mempertanyakan ihwal keterkaitan FPI dengan tindak pidana pencucian uang.

"Setidak-tidaknya FPI telah dianggap sebagai organisasi teroris sesuai pasal 2 ayat 2 UU Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya.

Feri juga menekankan bahwa gelagat pemerintah terhadap FPI sejauh ini adalah imbas dari UU Ormas yang direvisi beberapa tahun lalu.

Halaman: 12Lihat Semua