Polisi Nyatakan Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad Tak Langgar Prokes
RIAU24.COM - Polda Metro Jaya menyatakan acara pesta yang dihadiri sejumlah pesohor, mulai dari Raffi Ahmad hingga Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahja Purnama alias Ahok tak melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Pesta tersebut digelar di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1). Raffi menjadi sorotan karena diduga melanggar protokol kesehatan di acara tersebut usai divaksinasi Covid-19 bersama Presiden Joko Widodo.
"Unsur pasal 93 tidak ada, karena memang hanya 18 orang di situ. Masuk dengan protokol kesehatan ada, kami sudah periksa semua," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengutip dari CNNIdonesia. Senin (18/1).
Yusri menyebut 18 orang yang menghadiri pesta tersebut ketika itu wajib melakukan rapid tes antigen sebelum memasuki ruangan. Menurutnya, pesta tersebut juga digelar terbatas dan tak mengundang masyarakat luas.
"Sudah melihat langsung, itu adalah kegiatan privacy yang dihadiri undangan terdekat. Semua sudah kita mintai keterangan,"tuturnya.
Sebelumnya, polisi menyelidiki dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam pesta yang digelar di sebuah rumah, kawasan Prapanca, Jakarta Selatan, Rabu (13/1).
Raffi yang hadir dalam acara itu setelah menjalani vaksinasi Covid-19 dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Namun, laporan itu dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Selain itu, Raffi juga digugat ke Pengadilan Negeri Depok untuk menyampaikan permintaan maaf di tujuh stasiun televisi dan koran nasional. Gugatan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor perkara 13/ Pdt G/ 2021/ PN Dpk. Rencananya, suami Nagita slavina itu dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 27 Januari.