Residivis Narkoba Dan Dua Rekannya Digulung Polisi Saat Pesta Sabu
RIAU24.COM - BENGKALIS - Residivis narkoba inisial S ditangkap Polsek Kecamatan Pinggir, Polres Bengkalis saat dirinya pesta sabu bersama dua rekanya disebuah rumah Jalan Reformasi, Desa Sungai Meranti, Pinggir Kabupaten Bengkalis.
Residivis S bersama dua rekanya inisial MUK dan JD digrebek tim opsnal dipimpin Panit 1 Reskrim Polsek Pinggir Ipda Gogor Ristanto, Kamis 14 Januari 2021 kemarin, setelah tim mendapat informasi dari masyarakat.
Saat penggerebekan tersebut, ketiga tersangka lagi asyik menghisap sabu dengan menggunakan alat hisap (bong). Saat polisi tiba, para pelaku kaget dan pasrah saat digeledah.
Saat penggeledahan, polisi menyita barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak lima bungkus plastik dengan berat kotor 1,52 gram, 1 buah timbangan mini merk ming scale dan seperangkat alat isap shabu.
Kemudian team opsnal menangkap ketiga orang tersangka yang mengaku bernama MJK alias U yang memiliki tato dikedua lengannya.
"Tersangka S memang benar merupakan adalah mantan napi kasus narkotika jenis shabu. Setelah diintrogasi ketiganya mengakui narkoba tersebut didapat dari temanya inisial A (DPO),"ujar Kapolsek Pinggir Kompol Firman V.W.A Sianipar, Senin 18 Januari 2021.
Dari pengakuan tersangka bahwa membeli sabu tersebut untuk digunakan bersama.
"Saat penggerebekan, ketiganya sedang menggunakan narkotika jenis shabu,"ujarnya.
Selanjutnya, team membawa ketiga orang tersangka beserta barang bukti ke Polsek Pinggir guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Terhadap tersangka diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," pungkasnya.