Pelaku Judi Online Berhasil Diciduk Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kuansing
RIAU24.COM - KUANSING- Permainan Judi Online yang saat ini sedang berkembang, dan meresahkan masyarakat Kuansing, berhasil diciduk oleh Tim Satreskrim Polres hanya dalam hitungan jam, Minggu (17/1) dinihari.
Penangkapan terhadap tiga pelaku judi online, berdasarkan informasi masyarakat kepada Tim Opsnal Satreskrim Polres yang dipimpin Ipda Asep Syaifurrohman. S.Tr.K melakukan penangkapan terhadap pelaku judi online.
Ketiga pelaku judi online berinisial HM, MIS dan RS di tangkap dirumah mereka masing masing tanpa ada perlawanan, yakni di Kompleks Estate Sungai Bingkuang Blok 21, tepatnya di perumahan karyawan Perusahaan di Kecamatan Pucuk Rantau," Ungkap Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto. SIK., MM melalui Subdit Paur Humas Ipda Juliart Lumban Tobing melalui Release kepada wartawan, Minggu (17/1).
Sedangkan barang bukti dari ketiga pelaku judi online antara lain :
1. Dari pelaku HM, disita 1 lembar karton berisikan angka sie jie, 1 buah buku tabungan BRI a.n. HM, 1 buah buku bertuliskan angka togel, 1 unit HP merk Samsung J2 Preme warna silver, 1 unit HP merk Nokia RM 908C warna hitam, yang berisikan pemesanan nomor togel, uang tunai Rp 100.000,- serta 1 buah pena pilot warna hitam.
2. Dari pelaku MIS disita 1 unit HP merk Vivo 182, uang tunai Rp 150.000,-, 1 buku tabungan BRI a.n MIS serta 1 buah kartu ATM BRI.
3. Dari pelaku RS disita uang tunai Rp 545.000,-, 1 buku bertuliskan angka togel, 1 buah kartu ATM BRI an. RS, 2 buah pena merk grebel, 1 unit HP Merk. Samsung J4 warna silver, serta 2 lembar kertas kecil bertuliskan angka togel.
"Dari hasil interogasi awal, didapat keterangan bahwa modus permainan judi online tersebut, 3 pelaku mendaftarkan akunnya di dua website yang berbeda. Lalu masing masing pelaku menyimpan uang dalam akun sebagai deposite, yang akan dijadikan pembayaran pembelian togel secara online atas permintaan pembeli," paparnya.
Menurutnya, Transaksi penjualan online diterima pelaku dari pembeli, dengan cara memesan melalui sms, melalui telepon dan ada juga yang datang langsung.
"Terhadap pelaku dijerat pasal 303 ayat (1), (2) dan (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," ujarnya.
Atas keberhasilan penangkapan ke tiga pelaku judi online tersebut, Kapolres mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu Polri, dalam memberantas judi online ( penyakit masyarakat) ini.
Dirinya juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi, tentang perjudian yang ada diwilayah hukum Polres Kuansing," harapnya.