Warga Pekanbaru Jadi Salah Satu Korban Jatuhnya Sriwijaya Air yang Teridentifikasi, Jasa Raharja Riau Serahkan Santunan Rp 50 Juta
RIAU24.COM - Putri Wahyuni menjadi salah satu korban jatuhnya pesawat Sriwijaya Air SK 182 yang berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri. Putri Wahyuni sendiri merupakan warga Pekanbaru, Riau yang beralamat di Rumbai Pesisir.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja langsung menghubungi kembali Pihak Keluarga, untuk memastikan bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja.
Dalam kesempatan pertama, dalam hal ini kepada Orang Tua korban atas nama Arizal Efendi.
Sehubungan dengan hal tersebut Kepala Cabang PT Jasa Raharja Riau, Herry Kesuma, menyampaikan jika atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban.
Dikatakan Herry, dalam hal ini ahli waris adalah orangtua korban. Atas langkah tersebut, Jumat 15 Januari 2021 Jasa Raharja Cabang Riau telah menyerahkan santunan melalui mekanisme transfer ke rekening ahli waris.
"Setiap korban meninggal dunia memperoleh santunan sebagai bentuk perlindungan dasar pemerintah sebesar Rp 50 juta sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017," sebutnya.