Suami YouTuber Pavithra Lolos dari Hukuman Penjara Dengan Ikatan Perilaku Baik 3 Tahun
RIAU24.COM - M. Sugu, yang merupakan bagian dari mantan duet sensasi memasak YouTube 'SuguPavithra' sekaligus suami S. Pavithra, telah lolos dari hukuman penjara karena kepemilikan senjata dengan ikatan perilaku baik selama 3 tahun.
Pada Juli tahun lalu, Sugu didakwa memiliki sabit saat berada di Rumah Sakit Raja Permaisuri Bainun di Ipoh. Sekitar jam 10 malam hari itu juga, Sugu terlibat perkelahian dengan istrinya Pavithra di rumah sakit.
Menurut Astro Awani, perintah penahanan dikeluarkan oleh Hakim Nabihah Mohd Noor di Pengadilan Magistrate Ipoh setelah insiden itu terjadi, yang memungkinkan penyelidikan dilakukan berdasarkan Pasal 6 (1) Undang-Undang Zat Korosif dan Peledak dan Senjata Ofensif 1958.
Belakangan diketahui bahwa pria berusia 29 tahun itu, yang mabuk alkohol, membawa sabit ke bangsal bersalin di rumah sakit untuk mencari kerabat. Dia menyebabkan keributan yang diklarifikasi oleh Pavithra dalam sebuah video, bahwa itu karena kesalahpahaman keluarga.
Seperti diberitakan Berita Harian, Hakim Norashima Khalid menjatuhkan hukuman kepada M Sugu setelah mengaku bersalah melakukan pelanggaran pada Senin, 11 Januari. Norashima juga menetapkan syarat RM8.000 untuk ikatan perilaku baik dalam satu jaminan serta RM3.000 dalam biaya seperti yang direkomendasikan oleh wakil jaksa penuntut umum Liyana Zawani Mohd Radzi.
Pengacara Sugu, Syahrul Nizam Mohd Rabi, mengajukan banding untuk hukuman yang lebih ringan dan mengajukan ikatan perilaku yang baik berdasarkan Pasal 294 KUHAP. Pengacara menjelaskan insiden yang terjadi tahun lalu itu karena kesalahpahaman dan kliennya tidak pernah terlibat dalam gangster atau aktivitas kriminal.