Tujuh Pelaku Judi Ikan Ikan Di Bengkalis Ditangkap Polisi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Sebanyak 7 orang pelaku tindak pidana perjudian jenis mesin ikan diamankan unit Reskrim Polsek Mandau, Polres Bengkalis, Kabupaten Bengkalis.
Ketujuh tersangka diantaranya, RS (41) JP (25) RF (27) I (20) K (51) KM (38) dan F (25).
Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Jumat membenarkan dengan penangkapan 7 orang pelaku tindak pidana perjudian tersebut.
"Ada 7 orang yang diamankan dalam kasus Perjudian jenis mesin ikan-ikan sesuai dengan rumusan Pasal 303 KUHPidana. Adapun penangkapan ini atas informasi masyarakat berisinial DA (36),"ungkap Kapolsek Mandau Kompol Arvin Hariyadi, Jumat 15 Januari 2021.
Diutarakan Arvin Hariyadi, setelah mendapat informasi itu, kemudian Kamis 14 Januari 2021, sekira pukul 16.00 Wib tim Reskrim melakukan penyeledikan, kemudian langsung melakukan penangkapan di Jalan Lintas Duri, Dumai, Bathin Solapan.
"Barang bukti, satu buah mesin ikan-ikan, uang hasil perjudian milik para Pelaku dengan total seluruhnya Rp1.363 juta. Satu buah kunci yang digunakan untuk membuka kunci meja ikan-ikan. Chip yang digunakan untuk transaksi koin di meja ikan-ikan,"ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Mandau.