Menu

Hadapi Sengketa Pilkada di MK, Bawaslu Riau Bersama 5 Kabupaten Susun Keterangan Tertulis

Riko 14 Jan 2021, 20:51
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Adapun hal-hal yang harus diperhatikan dalam memberikan keterangan di MK, Bawaslu Kabupaten diantaranya adalah melampirkan dokumen-dokumen hasil pengawasan selama melakukan pengawasan tahapan pilkada, Penanganan Pelanggaran, serta penyelesaian sengketa yang pernah ada.

Setiap masalah yang diterangkan dalam keterangan tertulis wajib diserta bukti dengan diberikan nomor. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka cukup menggunakan satu nomor bukti.

"Untuk menyusun keterangan tertulis di MK, Bawaslu RI telah memberikan Petunjuk Teknis-nya. Bawaslu Kabupaten harus melampirkan dokumen-dokumen seperti Hasil pengawasan Pengawas, dokumen Penanganan Pelanggaran, hingga Penyelesaian sengketa, jika di daerahnya terdapat sengketa.

Dimana setiap pernyataan yang di buat dalam keterangan tertulis, wajib menyertakan bukti tersebut dengan diberikan nomor dokumennya. Apabila terdapat bukti yang digunakan secara berulang, maka kita cukup menggunakan satu nomor bukti saja." jelas Amir.

Sementara itu, ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan dalam arahannya menegaskan agar Bawaslu Kabupaten yang terdapat Permohonan Penyelesaian Sengkata  membentuk tim penyusun keterangan tertulis. Dimana dalam Tim tersebut seluruh divisi memiliki kewajiban yang sama.  Rusidi juga meminta laporan dari tiap Tim tersebut terkait kemajuan Progresnya. 

 

Halaman: 123Lihat Semua