Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polres, Ini Tanggapan KPU Riau
"Jadi kalau ada yang bisa di koreksi, di koreksi. Kecuali kalau sudah selesai tahapan, ada temuan, baru itu (jadi persoalan),"jelasnya.
Adapun tahapan pilkada saat ini adalah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan.
Tahapan ini maksimal paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Momen ini dilakukan MK pada 18 Januari.