Menu

Ketua KPU Bengkalis Diperiksa Polres, Ini Tanggapan KPU Riau

Riko 14 Jan 2021, 16:11
Nugroho Noto Susanto
Nugroho Noto Susanto

"Jadi kalau ada yang bisa di koreksi, di koreksi. Kecuali kalau sudah selesai tahapan, ada temuan, baru itu (jadi persoalan),"jelasnya.

Adapun tahapan pilkada saat ini adalah penetapan paslon terpilih dengan ketentuan tanpa pemohonan perselisihan hasil pemilihan.

Tahapan ini maksimal paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU). Momen ini dilakukan MK pada 18 Januari.

Halaman: 12Lihat Semua