DPR AS Akhirnya Keluarkan Resolusi Pemakzulan Donald Trump
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat (AS) mengambil langkah untuk memakzulkan Presiden Donald Trump . DPR AS, yang dikuasai Partai Demokrat, mengeluarkan resolusi yang mendesak Wakil Presiden Mike Pence untuk menggunakan Amandemen ke-25 untuk memakzulkan Trump setelah peristiwa pengepungan gedung Capitol.
Resolusi Amandemen ke-25 yang tidak mengikat disahkan oleh DPR AS sekitar pukul 23:30 malam waktu setempat seperti dilansir Sindonews mengutip dari New York Post, Rabu (13/1/2021).
Anggota parlemen AS akan kembali pada Rabu pagi pukul 9 pagi waktu setempat untuk pemungutan suara terhadap artikel pemakzulan yang menuduh Trump menghasut para perusuh untuk menyerbu gedung Capitol pekan lalu, menyebabkan lima orang tewas.
Partai Republik yang keberatan dengan resolusi tersebut mengatakan meskipun mereka tidak memaafkan tindakan presiden, mereka khawatir Kongres bertindak tidak tepat dengan memberikan tekanan pada Pence untuk bertindak.
“Tanggung jawab itu, meski berat, semata-mata ada di tangan Wakil Presiden. Tidak ada peran Kongres dalam proses ini," kata legislator Partai Republik Tom Cole.
“Kita harus sangat jelas tentang apa sebenarnya resolusi ini: ini merupakan upaya untuk menekan wakil presiden agar menjalankan suatu tugas,” dia melanjutkan, mengatakan bahwa dia memercayai penilaian Pence dan tahu dia akan melakukan hal yang benar.