Pimpin Sidang Paripurna Perdana, Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho 'Dihajar Hujan Interupsi'
RIAU24.COM - Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho memimpin Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban kepala daerah atas padangan umum Fraksi terhadap Ranperda tentang perubahan atas Perda No. 10 tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum bank pembangunan daerah Riau dari perusahaan daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan daerah sekaligus pembentukan pansus. Senin 11 Januari 2021.
Rapat paripurna ini juga dihadiri oleh satu wakil ketua DPRD Riau, yaitu Hardianto dan wakil gubernur Riau Edy Natar Nasution. Rapat perdana Agung ini diwarnai interupsi dari sejumlah anggota DPRD Riau yang hadir.
Hujan interupsi ini dimulai dari anggota fraksi Golkar Parisman Ihwan yang mempertanyakan perihal tema paripurna yang berbeda dari apa yang dibahas di Badan Musyawarah (Banmus) sebelumnya.
"Di jadwal Banmus ini tidak ada agendanya melainkan agenda paripurna hari ini terkait penyampaian rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan rehabilitasi hutan dan lahan kritis oleh DPRD Provinsi Riau, apakah kita tidak punya sistem lagi atau gimana?,"tanya Parisman.
Agung merespon interupsi tersebut. Ia mengatakan dalam paripurna ini memang disampaikan ada perubahan jadwal dari apa yang dibahas di Banmus. Dan sesuai dengan Tatip DPRD Riau itu sah.
"Sesuai tatip itu sah, " kata Agung.
Usai Parisman, anggota fraksi Gerindra Nurzafri juga ikut melayangkan interupsi terkait tema agenda sidang paripurna itu. Nurzafri mengaku sepakat dengan apa yang disampaikan fraksi Golkar. Menurutnya tema agenda paripurna ini sebelum dilakukan hendaknya di Banmuskan dahulu supaya tidak cacat hukum.
"Setahu saya agenda ini di Banmuskan dulu supaya tidak cacat hukum, "ujar Nurzafri.
Menanggapi hal itu, Agung Nugroho langsung meminta penjelasan dengan menoleh pada Hardianto dan Sekwan yang duduknya berdekatan. "Setelah berkonsultasi dengan pimpinan dan sekwan, penggumuman ini bisa di Banmuskan dan diumumkan pada Paripurna ini,"tutur Agung
Setelah Nurzafri, hujan Interupsi juga dikemukan oleh Marwan Yohanis dari fraksi Gerindra. Ia menyampaikan bahwa setiap ada perubahan kegiatan apalagi sifatnya paripurna harus di Banmuskan dahulu.
"Tapi apabila ada kondisi yang tidak memungkinkan pimpinan harus memberitahukan dahulu terhadap seluruh anggota Banmus sebelum paripurnakan dilakukan, "cetusnya.
Menanggapi Interupsi Marwan, politisi Demokrat ini meminta Wakil ketua DPRD Riau untuk menjelaskan agenda yang menjadi polemik. Menurut Hardianto, pimpinan mengambil keputusan bukan untuk mendeskreditkan Banmus, tapi sesuai aturan, perubahan jadwal di paripurna mungkin untuk dilakukan.
"Sama sekali tidak ada maksud mendeskreditkan kapasitas Banmus, namun di PP 12 2018, ketika ada revisi jadwal Banmus yang sudah disepakati, hanya bisa dirubah di paripurna. Namun memang, keputusan tertinggi adalah di rapat paripurna, apakah setuju atau tidak untuk dilanjutkan," kata Hardianto.
Marwan Yohanis kemudian kembali melakukan interupsi dengan mengingatkan bahwa yang terpenting dalam bekerja adalah etika dan moral.
"Harusnya diberitahukan dulu di Banmus, kita mau mengubah dari BUMD dari umum ke syariah. Tolong dihargai Banmus, kita punya forum untuk itu. Sampai hari ini tidak ada diberitahu. Ini persoalan etika dan moral, bukan masalah setuju dan tak setuju. Kalau kita tak menghargai sesama kita, siapa lagi,"pungkas Marwan.
Selanjutnya, interupsi kembali dilayangkan Nurzafri, dan meminta paripurna di skor dahulu, untuk dirembukkan bersama ketua fraksi, pimpinan sidang pun menyepakati keinginan tersebut dan dilakukan skor dalam paripurna tersebut.
Pantauan Riau24. com, para ketua fraksi diminta ke podium untuk membahas kesepakatan selanjutnya. Skorpun dicabut.
"Dari 6 fraksi yang berembuk, menyatakan paripurna dilanjutkan, dengan catatan kedepanya segala keputusan dirubah melalui Banmus atau tidak, di umumkan di grup WhataApp Banmus. Atas persetujuan fraksi, maka paripurna penyampaian kepada daerah tentang badan hukum BRK dan pembentukan Pansus, sepakat untuk dilanjutkan," terang Agung Nugroho.
Setelah mendapatkan kata sepakat paripurna untuk dilanjutkan, Wagubri langsung diminta menyampaikan jawaban pemerintah, dan selanjutnya dibentuk Pansus, dan disepakati diketuai oleh Ketua Fraksi Golkar, Karmila Sari dan wakilnya Husaimi Hamidi.