Pelaku Judi Togel Di Bengkalis Dijebloskan ke Penjara
RIAU24.COM - BENGKALIS - Tersangka CS alias Edi (29), yang berdomisili di Kelurahan Pematang Obo, Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis harus berurusan dengan aparat penegak hukum. Dan dijebloskan penjara oleh Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bengkalis.
Edi terduga pelaku tindak pidana perjudian sebagai pialang atau perantara kegiatan jual beli jenis toto gelap (Togel) secara online. Dia diamankan petugas pada 10 Januari 2021.
Kemudian polisi juga menyita barang bukti satu unit Ponsel, kartu ATM, empat lembar slip transfer ke pemilik situs Togel, uang jual beli Togel Rp342 ribu, pena dan dua lembar kertas bertuliskan angka atau nomor.
Sementara, Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, melalui Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi, membenarkan diamankannya seorang terduga pelaku diduga pialang judi Togel tersebut.
"Pelaku mengaku telah bermain judi togel online lebih kurang sudah dua bulan dengan cara setiap orang yang memesan nomor kepada pelaku, kemudian pelaku memasukkan nomor pesanan orang ke situs Togel, karena pelaku sudah memiliki akun di situs itu dan setiap deposit pelaku dikirim ke rekening bank milik situs Togel,"kata AKP Meki Wahyudi, Senin 11 Januari 2021.
Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti selanjutnya dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.