Menu

Soal Kasus Ini, Rizieq Shihab Hingga Dirut RS UMMI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Muhammad Iqbal 11 Jan 2021, 10:57
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

RIAU24.COM - Habib Rizieq Shihab, menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas dan Dirut RS UMMI Andi Tatat ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim penyidik Bareskrim Polri soal kasus tes swab.

"Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, Dr. Tatat, Hanif Alatas," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dilansir dari Detik.com, Senin, 11 Januari 2021.

Dijelaskan Andi, tim penyidik sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap ketiganya sebagai tersangka. Pemeriksaan itu kata Andi akan berlangsung pekan ini.

"Minggu ini rencanannya (pemeriksaan ketiganya sebagai tersangka)," kata dia.

Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa Habib Rizieq, istri dan menantu Habib Rizieq Shihab, Syarifah Fadhlun Yahya serta Muhammad Hanif Alatas, sebagai saksi. Ketiganya menjalani pemeriksaan di Rutan Polda Metro.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi menjelaskan pemeriksaan Syarifah dan Hanif dilakukan di Rutan Polda Metro Jaya atas permintaan keduanya. Untuk pemeriksaan Syarifah sudah selesai.

"Di rutan PMJ, atas permintaan mereka. Istrinya sudah selesai, tinggal menantunya," kata Andi.

Selain tiga orang tersebut, Tim penyidik Bareskrim Polri juga sudah memeriksa Dirut RS Ummi Bogor, Andi Tatat sebagai saksi. Pemeriksaan Andi Tatat dilakukan Kamis (7/1) di Polres Bogor setelah dinyatakan sembuh COVID-19.

Seperti diketahui, kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq bermula saat Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Andi Tatat dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor dengan laporan bernomor LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA tertanggal 28 November 2020.

Andi Tatat dilaporkan karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq. Saat Satgas hendak melakukan tes swab, Habib Rizieq sedang menjalani perawatan di RS UMMI Bogor.