Siapkan Pemakzulan Kedua, DPR AS Tekan Pence Pecat Presiden Trump
RIAU24.COM - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menekan Wakil Presiden (Wapres) Mike Pence untuk mengajukan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika Serikat (AS) untuk memecat Presiden Donald Trump . Jika Pence menolak, parlemen Amerika itu siap untuk meluncurkan prosedur pemakzulan terhadap Trump untuk kedua kalinya.
Ketua DPR Nancy Pelosi dalam sebuah pernyataan mengatakan DPR akan mempertimbangkan resolusi pada hari Senin (11/1/2021) yang mendesak Pence untuk mengajukan Amandemen ke-25 Konstitusi Amerika.
"Resolusi tersebut menyerukan Pence untuk mengadakan dan memobilisasi Kabinet guna mengaktifkan Amandemen ke-25 untuk menyatakan Presiden tidak mampu melaksanakan tugas-tugas kantornya," bunyi pernyataan Pelosi, seperti Sindonews yang dikutip dari AFP.
Konstitusi mengizinkan Wakil Presiden AS untuk mengambil alih kekuasaan jika presiden tidak dapat melakukan pekerjaannya baik secara permanen atau sementara.
Baik Pelosi maupun Pemimpin Minoritas Senat Chuck Schumer bersemangat menyuarakan seruan agar Trump dicopot dari jabatannya. Mereka menganggap Trump bertanggung jawab atas kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari lalu ketika Kongres sedang mengesahkan kemenangan Joe Biden dalam pemilihan presiden (pilpres).
"Saya suka Amandemen ke-25 karena hal itu menyingkirkannya. Dia tidak lagi menjabat. Tapi ada dukungan kuat di Kongres untuk memakzulkan presiden untuk kedua kalinya," kata Pelosi.