Menu

Perkosa Keponakan Sendiri Dan Masih Dibawah Umur Hingga Hamil 5 Bulan, Warga Bengkalis Diringkus

Dahari 9 Jan 2021, 17:50
Tersangka K saat diamankan Polsek Pinggir
Tersangka K saat diamankan Polsek Pinggir

RIAU24.COM - BENGKALIS - Seorang paman di Desa Muara Basung, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, berinisial K (45) tega memperkosa keponakanya sendiri yang masih status pelajar hingga hamil lima bulan.

Perbuatan bejat itu dilakukan tersangka kepada korban berinisial R, masih di bawah umur  terjadi, Sabtu 07 Juli 2020, saat korban sedang tertidur di kamar rumah yang tidak jauh dari kediaman pelaku.

"Pelaku K , melancarkan aksinya masuk ke dalam kamar korban melalui jendela kamar dengan cara membuka paksa, merusak jendela kamar,"ungkap Kapolres Bengkalis, AKBP Hendra Gunawan melalui Kapolsek Pinggir Kompol Firman Sianipar, Sabtu 9 Januari 2021.

Menurut Kompol Firman, setelah berhasil masuk ke dalam kamar dan menyetubuhi korban yang lagi tidur. Tersangka juga mengancam agar tidak berteriak dan memberitahukan kejadian tersebut.

Pada keesokan harinya korban yang masih polos itupun menceritakan kejadian dialaminya itu kepada orang tuanya yang bekerja sebagai petani di ladang sambil menangis.

"Mendengar ucapan anaknya, sang ayah pun kaget dan langsung pulang ke rumah dan memang benar melihat jendela kamar anaknya sudah dalam keadaan rusak dan terbuka"ujar Kapolsek Pinggir. 

Lalu ayah korban memberitahu kejadian itu kepada keluarganya dan dilakukan perjanjian secara kekeluargaan dengan catatan tersangka K (45) tidak mengganggu korban lagi.

Selang beberapa bulan, setelah peristiwa yang diselesaikan secara kekeluargaan itu tidak malah membuat pelaku bertobat. Pelecehan terhadap korban R kembali dialaminya.

Tepatnnya, Rabu 30 Desember 2020, saat korban R menghadiri acara keluarga di rumah tersangka K yang merupakan paman korban. Tersangka K mencium pipi dan korbanpun memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tuanya.

"Bahkan istri pelaku yang curiga melihat perut korban sudah membesar dan membawa korban ke Bidan Desa, sampai di Bidan Desa, korban dilakukan pemeriksaan oleh Bidan Desa menerangkan bahwa korban dalam keadaan hamil lima bulan,"ujar Kapolsek Pinggir.

Atas kejadian tersebut istri pelaku merasa tidak senang dan melaporkan ke Polsek Pinggir, Kamis 07 Januari 2021 kemarin.

Berdasarkan laporan tersebut, Team Opsnal Polsek Pinggir langsung melakukan penyelidikan, dan mendatangi TKP dengan mengumpulkan bukti dan mencari keberadaan pelaku.

Tidak membutuhkan waktu lama, tim opsnal memperoleh informasi bahwa tersangka K sedang berada dirumahnya dan team opsnal langsung menangkap tersangka K sedang berdiri di samping rumahnya.

Setalah diintrogasi, K mengaku menyetubuhi korban sebanyak satu kali, dengan masuk melalui jendela yang membuka paksa merusak jendela kamar dan membuka pakaian korban lalu menyetubuhi korban yang lagi tidur di dalam kamar tersebut.

"Tersangka K (45) saat itu juga langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Pinggir guna proses penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya.