Menu

Senin Besok DKI Jakarta Tarik Rem Pengetatan PSBB

Riki Ariyanto 9 Jan 2021, 14:15
Senin Besok DKI Jakarta Tarik Rem Pengetatan PSBB (foto/int)
Senin Besok DKI Jakarta Tarik Rem Pengetatan PSBB (foto/int)

RIAU24.COM -  JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan akan memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada Senin (11/1/2021) besok.

Hal ini dicantumkan dalam Keputusan Gubernur No. 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur No. 3 Tahun 2021.

Menurut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan keputusan diambil karena meningkatnya angka pasien virus Corona atau Covid-19. Yakni, mencapai 17 ribu.

"Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini yaitu di kisaran angka 17.383. Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif Covid-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri," ungkap Anies dalam video yang disiarkan Channel Youtube Pemprov DKI, Sabtu (9/1/2021).

Dalam pengetatan kali adanya 
 sejumlah hal yang perlu diperhatikan. Antara lain tempat kerja melakukan 75 persen work from home, belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh, sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

Selanjutnya, sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat, pusat perbelanjaan tutup pukul 19.00 WIB, restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pk 19.00 WIB dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional.

Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen, fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan, fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan, dan transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.