Operasi Yustisi Prokes 6 Orang Terjaring Dan Diberikan Sanksi
RIAU24.COM - BENGKALIS - Operasi Yustisi dalam rangka penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19 di Kecamatan Bengkalis Kabupaten Bengkalis Jumat 08 Januari 2021 pukul 09.05 WIB dilakukan tim gabungan Satgas covid.
Penertiban dan penindakan itu sesuai peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan. Peraturan Pemerintah nomor 16 tahun 2018 tentang Satpol PP.
Kemudian, Peraturan Daerah Provinsi Riau No 4 tahun 2020 tentang penyelenggaraan Kesehatan.
Peraturan Bupati Bengkalis nomor 39 tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar dalam penangganan corona virus disease 19 di kabupaten Bengkalis. Dan peraturan Bupati Bengkalis Nomor 67 Tahun 2020.
"Tim gabungan, TNI, Polri, Satpol PP dan Dishub Kabupaten Bengkalis, telah melaksanakan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19, Jumat tanggal 08 Januari 2021 kemarin sebanyak 6 orang mereka diantaranya 4 laki laki dan 2 perempuan," ungkap Plt Kasatpol PP Bengkalis Yuhelmi, Sabtu 9 Januari 2021.