Pelaksanaan RHL Selain Dilakukan Secara Swakelola, Juga Ada Kontraktual Seluas 3.750 Hektare
" Keterlibatan banyak pihak ini, agar pelaksanaan kegiatan RHL dapat terlaksana, terkontrol dan terawasi dengan baik. Sehingga hasilnya dapat tercapai dan bermanfaat bagi perbaikan lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat di sekitar lokasi Hutan Lindung tersebut," Ujarnya lagi.
Persoalan lingkungan yang paling mendasar dan perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak adalah, perlindungan dan pengamanan kawasan hutan dari aktifitas penebangan liar (illegal logging) dan perambahan yang masih marak terjadi. Kemampuan pemerintah untuk merehabilitasi hutan dan lahan sangatlah terbatas dan tidak akan mampu mengimbangi laju kerusakan (degradasi) atau kehilangan hutan (deforestasi)," Jelasnya.
Untuk itu sangat perlu kepedulian dan gerakan bersama untuk penyelamatan hutan, dan semoga Hutan Lindung di Kabupaten Kuantan Singingi dapat dilestarikan keberadaannya sesuai dengan fungsi dan peruntukkannya sebagai Kawasan Hutan," Tuturnya