Tak Ditahan Usai Diperiksa, Polisi Wajibkan Gisel Lapor Tiap Senin dan Kamis
RIAU24.COM - Penyidik Polda Metro Jaya tidak melakukan penahanan terhadap Gisella Anastasia atau Gisel usai diperiksa pada Jumat (8/1/2021) kemarin.
Pemeriksaan itu dilakukan berkaitan dengan penetapan tersangka dirinya atas kasus video syur 19 detik dengan Michael Yukinobu de Fretes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pertimbangan penyidik tidak menahan Gisel lantaran dinilai koperatif.
"Sehingga diambil satu kesimpulan tak perlu dilakukan penahanan," kata Yusri mengutip dari Okezone. Jumat (8/1) malam.
Pertimbangan kedua kata Yusri, adalah alasan kemanusiaan karena memiliki anak yang butuh sosok ibunya yakni Gisel.
"Sehingga tak kami lakukan penahanan, tetapi bagi keduanya kita terapkan wajib lapor setiap Senin dan Kamis kasusnya juga tetap berlanjut dan tetap berproses kita akan lengkapi semua berkas perkara yang ada," tandasnya.