Menu

Parah, Baru Bebas dari Penjara, Kakek Residivis Kasus Pencabulan Ini Ketahuan Garap 3 Putrinya Sendiri

Siswandi 8 Jan 2021, 01:11
Ilustrasi
Ilustrasi

RIAU24.COM -  Apa yang dilakukan seorang pria berinisial AK alias OP (60) memang jarang-jarang terjadi. Pasalnya, kakek ini baru saja dibebaskan dari penjara karena kasus pencabulan. Namun ia kembali harus berhadapan dengan hukum, setelah ulahnya sendiri yang tega menggarap tiga orang putri kandungnya sendiri. Parah!

Buntutnya, warga Banggai, Sulawesi Tengah (Sulteng) ini pun langsung kembali diamankan pihak Kepolisian. 

Seperti dituturkan Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Pino Ary, AK diringkus di salah satu rumah warga yang diduga dijadikan tempat persembunyiannya. Rumah itu berada di Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai. 

Menurutnya, saat akan diringkus, AK sempat melawan petugas dengan menggunakan badik. Senjata tajam itu diselipkan di pinggangnya. Namun demikian, petugas tak gentar. Walhasil, AK pun kembali bertekuk lutut. 

Saat diperiksa petugas, AK pun mengakui aksinya tak bermoralnya itu kepada polisi.

"Pelaku berhasil kami tangkap pada beberapa hari yang lalu. Pelaku mengakui bahwa tiga orang korban yang ia cabuli adalah anak kandungnya. Dari catatan kepolisian, bahwa pelaku baru saja keluar dari penjara, terkait kasus pencabulan. Yang saat itu korban merupakan anak kandungnya dari istri yang kedua," terang Pino, Kamis (7/1/2020) sore kemarin.

Dilansir detik, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan aksi tak bermoral itu sejak putri-putrinya kandungnya itu masih duduk di bangku SD. 
Kasus ini terungkap setelah FR (23) salah seorang putrinya, membongkar ulah sang bapak. FR adalah anak kandung tersangka yang dicabuli sejak kecil.

Saat ini, AK telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai. Dalam kasus ini, ia diancam dengan Pasal 81 ayat (1) subsider Pasal 82 ayat (1) UU 35/2014 tentang Perubahan Atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah dan ditambah dengan UU 17/2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU. ***