Tidak Hanya Satu, Ternyata Sebanyak Ini Rekening FPI yang Diblokir PPATK, Saldonya Ratusan Juta
RIAU24.COM - Buntut dari pelarangan Front Pembela Islam (FPI) yang dikeluarkan pemerintah pada akhir tahun lalu, juga ditindaklanjuti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dengan menghentikan sementara transaksi dan aktivitas rekening milik ormas tersebut. Ternyata tidak hanya satu rekening, melainkan ada sebanyak 59 rekening. Total saldo keseluruhannya mencapai ratusan juta.
Hal itu dibenarkan Ketua Kelompok Hubungan Masyarakat PPATK, M Natsir Kongah, Rabu 6 Januari 2021.
"Sampai dengan hari ini (5/1/2021), sesuai Pasal 40 ayat (3) Perpres Nomor 50 Tahun 2011, PPATK telah menerima 59 (lima puluh sembilan) berita acara penghentian transaksi dari beberapa Penyedia Jasa Keuangan atas rekening FPI, termasuk pihak terafiliasinya," ungkapnya.
Natsir belum merinci total saldo yang ada di 59 rekening FPI. Namun ia membenarkan, jumlahnya mencapai ratusan juta. "(Total uang ada) Ratusan juta, cuma dari semua rekening yang ada," ujarnya lagi, dilansir detik.
Sementara terkait dasar hukum PPATK pembekuan puluhan rekening milik FPI tersebut, Natsir hanya mengatakan hal itu didasari Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian RI, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol, dan atribut serta penghentian kegiatan FPI.
Lebih lanjut, ia mengatakan, PPATK sebagai lembaga intelijen keuangan memiliki kewenangan utama, salah satunya kewenangan meminta Penyedia Jasa Keuangan (PJK) menghentikan sementara seluruh atau sebagian transaksi yang diketahui atau dicurigai merupakan hasil tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat (1) huruf i UU TPPU.