Polres Peroleh DIPA RKA-KL 2021 Rp54,3 Miliar, Kapolres Saksikan Penandatanganan Fakta Integritas
"Anggaran yang telah dialokasikan tersebut harus dapat dikelola dengan sebaik-baiknya, sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam rangka mendukung sepenuhnya pelaksanaan Program dan Kegiatan yang telah ditentukan," ujarnya.
Untuk itu, Seluruh Kepala Unit Organisasi, baik Kabag, Kasat, Kasi, Ka SPKT serta Kapolsek, harus mampu melaksanakan tugas pokok serta peran, fungsinya dengan penuh rasa tanggungjawab, dengan tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme," tegasnya.
Ditegaskannya, Alokasi anggaran Belanja Barang yang sudah disediakan, dipergunakan seluruhnya untuk mendukung kegiatan, baik pembinaan maupun operasional serta seluruh Program dan Kegiatan yang dilaksanakan.
"Tidak hanya berorientasi output saja, namun secara outcome nya masyarakat dapat merasakan manfaat/ hasilnya atas pelaksanaan tugas pokok Polri, sebagai pemelihara kamtibmas, pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat serta penegakan hukum," tuturnya.