Menu

Begini Peran Para Tersangka Kasus 4 Kg Sabu Yang Diamankan Petugas Gabungan Bengkalis

Dahari 5 Jan 2021, 15:41
Press release narkoba 4 kg sabu
Press release narkoba 4 kg sabu

RIAU24.COM - BENGKALIS - Pengungkapan sebanyak 4 kilogram sabu diawal tahun 2021 oleh petugas gabungan diantaranya Polres dan Bea Cukai Bengkalis, pada 1 Januari 2021 lalu.

Adapun persangka Bondan alias Alu adalah berperan sebagai menjemput sabu-sabu dan pil ekstasi dari Malaysia ke Pulau Bengkalis.

Kemudian Alu menyimpan sebagian barang bukti. Sedangkan sebagian barang bukti sebanyak tiga kilogram sabu ia menyerahkan ke tersangka Alwis. 

Tersangka Alwis diperintahkan tersangka Edi yang merupakan seorang Napi di Lapas II Dumai. Kemudian menyerahkan ke tersangka Along, dari Along kembali diserahkan ke tersangka Andri alias Aan atas arahan tersangka Edi, barang bukti itu rencananya akan dikirim ke Pekanbaru untuk diedarkan.

"Ada beberapa pelaku masih dalam pengejaran petugas atau DPO,"ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, Selasa 5 Januari 2021.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5-6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Kepala KPPBC Ony Ipmawan, mengatakan pengungkapan ini merupakan kesekian kalinya dilakukan oleh tim gabungan khususnya dalam mengungkap tindak pidana peredaran Narkoba di wilayah Kabupaten Bengkalis. 

Ony berharap, kerja sama yang sudah terjalin semakin ditingkatkan lagi.

"Pengungkapan ini di awal tahun, saya kira ini adalah sebuah prestasi untuk kita sekaligus untuk penyemangat, dan mudah-mudahan tim semakin solid. Karena dengan sinergi yang tinggi akan semakin kuat upaya penegakan hukum khususnya di Kabupaten Bengkalis," ungkap Ony.

Kemudian, salah satu pelaku tukang becak laut narkotika, Bondan alias Alu saat ditemui wartawan mengaku, dirinya mengambil barang itu dari Malaysia setelah mendapat pesanan. 

Dia menyebutkan sudah mencoba mengangkut beberapa kali namun tidak berhasil, kali ini berhasil namun langsung ditangkap oleh petugas.

"Dua kali jalan tak berhasil dan ketiga kalinya ini berhasil, dikasih Rp2 juta untuk uang jalan. Satu malam saja barang tu disimpan," aku tersangka Bondan.

Alu juga sempat berdalih tak mengetahui apa yang dibawanya itu. Namun, karena alasan himpitan ekonomi mengambil upah sebagai tukang gendong sabu-sabu.