Ketum PA 212 Dicecar 36 Pertanyaan Soal Aksi 1812, Ini Kata Kuasa Hukum
Usai Aksi 1812 lalu, kepolisian sempat menyatakan bahwa pihaknya membuka peluang untuk menjerat Korlap Aksi 1812 terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Tapi, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkan kepolisian mesti lebih dulu mendalami untuk memastikan apakah ada aturan yang dilanggar.
"Nanti akan kita lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP," tuturnya.