Nama Calon Kapolri Mengerucut, Jokowi Sudah Kantongi Nama
"Sampai sekarang, Komisi III (DPR) belum terima surat presiden dari Istana terkait permintaan fit and proper test untuk calon Kapolri," kata Pangeran, Senin 4 Januari 2020.
Masa bakti Idham Azis akan berakhir pada 1 Februari 2021. Aturan mewajibkan presiden mengirim nama pengganti ke DPR paling lambat 20 hari sebelum masa jabatan kapolri sebelumnya habis.
Setelah ada nama yang dikirim, DPR akan melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). Setelah lolos ujian, calon kapolri akan dilantik oleh presiden.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Sejumlah nama mulai beredar di publik dalam bursa calon kapolri. Dua nama yang jadi pembicaraan beberapa waktu terakhir adalah Kepala BNPT Komjen Boy Rafli Amar dan Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.