Menu

Besok, Sidang Praperadilan Habib Rizieq Digelar, Seperti Apa Pengawalannya?

Siswandi 3 Jan 2021, 23:27
Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab

Menurutya, sejauh ini berbagai persiapan telah dilakukan PN Jakarta Selatan. Termasuk berkoordinasi dengan aparat Kepolisian untuk melakukan pengamanan jika ada simpatisan Habib Rizieq yang datang.

"Jangan sampai (simpatisan) mengganggu khususnya sidang, umumnya kamtibmas," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Habib Rizieq telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan terhadap Rizieq. Pihak tergugat dalam perkara praperadilan ini adalah Polda Metro Jaya.

Permohonan praperadilan tersebut didaftarkan pada tanggal 15 Desember 2020, tercatat dengan nomor registrasi 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel. 

Setelah diresmikan sebagai tersangka, Habib Rizieq resmi ditahan sejak Sabtu 12 Desember 2020 lalu. Dalam kasus ini, Habib Rizieq dijerat Pasal 93 tentang UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Selain itu, penyidik Kepolisian juga mengenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan serta Pasal 216 KUHP terkait melawan penguasa umum. ***

Halaman: 12Lihat Semua