Dinilai Bertentangan Dengan Konstitusi, Hidayat Nur Wahid Minta Segera Cabut Maklumat Kapolri
RIAU24.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta kepada Kapolri Jenderal Pol Idham Aziz untuk mencabut Maklumat yang dia terbitkan.
Dilansir dari Republika.co.id, pria yang dikenal HNW itu menilai jika Maklumat Kapolri bernomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) bertentangan dengan konstitusi.
Dalam Maklumat tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis melarang masyarakat mengakses hingga menyebarluaskan konten terkait FPI. Maklumat juga melarang masyarakat terlibat mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Kemudian, publik juga diminta segera melaporkan kepada aparat berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.
"Dicabut saja maklumat itu karena bertentangan dengan konstitusi dan tidak sesuai dengan prinsip keadilan informasi," ujar HNW, Sabtu, 2 Januari 2021.
HNW menekankan Maklumat Kapolri soal FPI tak sesuai konstitusi karena membatasi dan mengurangi hak seseorang mendapatkan informasi. Kemudian menurut HNW, aturan itu tak lazim digunakan di Indonesia.
"Maklumat Kapolri dalam konteks hierarki hukum Indonesia belum ada tuh adanya pancasila,UUD 1945, Undang-Undang, Tap MPR. Nama aturan Maklumat Kapolri enggak ada tuh sampai tingkat daerah," kata politisi PKS itu.
HNW mengusulkan agar Polri sebaiknya menempuh prosedur yang semestinya jika ingin membuat aturan. Sehingga aturan yang dibuat tak bertentangan dengan peraturan perundangan lainnya.
"Kalau Kapolri ingin buat aturan mestinya diajukan saja ke komisi III, jangan buat produk hukum yang landasan hukumnya bertentangan dengan konstitusi dan tidak punya posisi hierarki hukum yang diakui di Indonesia," tuturnya.