Dinilai Berlebihan, Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Salah Satu Pasal Dalam Maklumat Soal FPI
RIAU24.COM - Maklumat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), mendapat reaksi.
Salah satunya datang dari Komunitas Pers. Komunitas yang merupakan gabungan dari beberapa organisasi wartawan di Tanah Air ini, menentang salah satu pasal dalam maklumat Kepala Kapolri Nomor: Mak/1/I/2021 yang diteken 1 Januari 2021 tersebut. Penolakan muncul, karena pasal yang dimaksud dinilai berlebihan.
Untuk diketahui, ada empat hal yang disampaikan dalam maklumat itu. Namun salah satu pasal dari maklumat itu dinilai tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media, yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskannya kepada publik.
Pasal yang dimaksud adalah Pasal 2d. Isinya menyatakan bahwa masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Dilansir viva, Jumat 1 Januari 2021, menyikapi maklumat Kapolri tersebut, ada empat pernyataan sikap yang disampaikan komunitas pers. Berikut isinya:
Pertama, Maklumat Kapolri dalam Pasal 2d itu berlebihan dan tidak sejalan dengan semangat kita sebagai negara demokrasi yang menghargai hak masyarakat untuk memperoleh dan menyebarkan informasi.