Menu

Ketua Dewan Syuro FPI Mandau Bengkalis Akan Mematuhi Sesuai Keputusan SKB

Dahari 31 Dec 2020, 14:26
Kapolres Bengkalis
Kapolres Bengkalis

RIAU24.COM - BENGKALIS - Adanya keputusan bersama Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNPT tentang larangan kegiatan penggunaan simbol dan atribut kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Slamet Simamora selaku Ketua Dewan Syuro Dewan Pimpinan Daerah (DPD) FPI Provinsi Riau akan mematuhi keputusan tersebut. Hal tersebut dikatakan Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, usai menggelar pertemuan dan koordinasi dengan Ketua Dewan Syuro DPD FPI Riau, Slamet Simamora di Kecamatan Mandau, Kamis 31 Desember 2020.

Kapolres menyebutkan bahwa secara pribadi Slamet Simamora juga menerima hasil keputusan bersama itu dan tidak akan melakukan kegiatan dalam bentuk apapun yang menantang hasil SKB.

"Hasil koordinasi, sebagai Ketua Dewan Syuro DPD FPI Riau juga telah membaca dan memahami hasil keputusan bersama antara lain menyatakan FPI adalah organisasi yang tidak terdaftar dalam organisasi kemasyarakatan sehingga secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (Ormas),"ungkap Kapolres AKBP Hendra Gunawan.

Diutarakannya, FPI sebagai Ormas yang secara de jure telah dibubarkan, pada kenyataan nya masih terus melakukan berbagai kegiatan yang mengganggu ketentraman, ketertiban umum dan bertentangan dengan hukum. Serta melarang dilakukan kegiatan, penggunanan simbol dan atribut FPI dalam wilayah hukum NKRI.

"Apabila terjadi pelanggaran sebagaimana diuraikan dalam diktum ketiga diatas, aparat penegak hukum akan menghentikan seluruh kegiatan yang sedang dilaksanakan oleh FPI,"ujarnya lagi.

Halaman: 12Lihat Semua