Polda Metro Jaya Tetap Gisel Sebagai Tersangka Kasus Video Syur, Dikenakan UU Pornografi
RIAU24.COM - Pihak Polda Metro Jaya menetapkan Artis Gisella Anastasia atau Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur setelah dilakukan gelar perkara.
"Menaikkan status yang tadinya saksi kepada saudari GA sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dilansir dari Suara.com, Selasa, 28 Desember 2020.
Polisi sendiri menjeratmantan istri Gading Marten itu dengan UU Pornografi.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menahan dan menetapkan dua tersangka dalam perkara penyebaran video syur mirip Gisel, atas nama PP dan MN.
Kedua tersangka tersebut bukannya pihak yang pertama kali mengunggah atau menyebarkan video tersebut. Kedua tersangka tersebut adalah pihak yang menyebarkan video tersebut secara masif di media sosial.
Dua tersangka penyebar video syur mirip Gisel mengaku menyebarkan video tersebut demi menambah follower di akun media sosialnya dan mengikuti kuis atau give away.