FITRA Sambut Baik Langkah Penunjukan Plh Sekda Riau
RIAU24.COM - Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau menilai proses cepat penujukan PLH yang dilakukan oleh Gubenur Riau Syamsuar sudah tepat, hal ini mengingat kekosongan jabatan paska penetapan Yan prana sebagai tersangka dan telah ditahan dalam 20 hari kedepan oleh kejaksaan tinggi Riau.
"Proses cepat penujukan PLH yang dilakukan oleh Gubenur Riau Syamsuar sudah tepat, karna banyak Pekerjaan Rumah yang harus diselesaikan oleh PLH Sekda saat ini, terutama berkaitan dengan pelaksana penanganan covid 19. Apalagi sekda dalam SK team Gugus tugas merupakan sekretaris team yang bertanggung-jawab sebagai kepala sekretariatan yang tugas terkait dengan membuat surat menyurat dan keperluan teknis lainnya dalam keperluan dukungan perecapatan penanganan covid 19,"kata Manajer Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau, Taufik. Selasa 29 Desember 2020.
Akan tetapi lanjut Taufik, penujukan PLH sekda tidak semerta - merta untuk tidak mempercepat proses pergantian jabatan sekda, karena posisi PLH dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, dalam kewenangannya untuk melaksanakan tugas rutin.
"Bahwa PLH tidak memiliki kewenangan yang strategis baik pada proses kinerja maupun merumuskan kebijakan yang bersifat urgensi dalam perubahan rencana kerja pemerintahan. Apalagi peran PLH dalam jabatan sekda sifatnya hanya sementara dan hanya beberapa bulan saja, artinya ini tidak definitif dan tentunya akan memperlambat pelayanan birokrasi dan kebijakan kedepannya,"jelasnya.
Untuk itu tambah Taufik jika mengacu kepada perpres 3 tahun 2018 setidaknya Gubenur memilki peluang waktu untuk segera mengantikan dan menujuk sekda baru dengan proses waktu yang sudah ditentukan berdasarkan bunyi Perpres tersebut, dan gubenur juga bisa memberhentikan sekda untuk mengusulkan kembali kepada kementerian dalam negeri sesuai dengan pasal 7 Perpres 3 tahun 2018 yang berbunyi.
"Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat mengusulkan secara tertulis 1 (satu) calon penjabat sekretaris daerah provinsi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak sekretaris daerah provinsi tidak bisa melaksanakan tugas atau terjadinya kekosongan sekretaris daerah provinsi."terangnya.