Menu

Curi Besi PT CPI Menggunakan Cangkul, Alan Ditangkap Polisi

Dahari 29 Dec 2020, 08:17
Press release pencurian besi PT CPI
Press release pencurian besi PT CPI

RIAU24.COM - BENGKALIS -  Satuan reserse kriminal (Satreskrim)  Polres Bengkalis berhasil meringkus pelaku pencurian pipa besi milik PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di wilayah Duri.

Pelaku diamankan petugas saat sedang melakukan pemotongan pipa, Rabu 16 Desember 2020 lalu pukul 09.00 WIB.  

Tersangka berinisial Alan alias T, dia melakukan pencurian di area CPI dengan cara masuk ke kawasan perusahaan menggunakan cangkul, kemudian menggali tanah disekitaran Kulim 34 Desa Boncah Mahang. Saat penggalian tanah ini tersangka berhasil menemukan pipa besi milik CPI sepanjang delapan meter.  

Setelah menemukannya, pipa besi ini lalu ditarik dan dibawa ke kawasan sawit sawit sekitaran lokasi. Setelah berhasil melarikan pipa besi, tersangka langsung memotong motong pipa tersebut menjadi enam bagian. 

Petugas keamanan yang mendapatkan adanya bekas galian dan hilangnya pipa di lokasi tersebut langsung melaporkan pencurian ini kepada petugas.  

" Setelah dilakukan penyelidikan bersama petugas keamanan, dan berhasil menangkap pelaku," ucap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan saat ekpos, Senin 28 Desember 2020 kemarin.

"Saat penyelidikan petugas berhasil menemukan tersangka disekitaran lokasi. Saat diamankan tersangka tengah memotong pipa besi tersebut disekitaran perkebunan sawit,"ujarnya Kapolres lagi.  

Tersangka langsung diamankan bersama barang bukti berupa besi yang sudah dipotong. Serta kendaraan yang digunakan tersangka. Lalu barang bukti ini dan tersangka dibawa ke Mapolres Bengkalis.

"Pengakuan tersangka sudah melakukan aksi pencuriannya sebanyak tiga kali. Pipa hasil curian ini kemudian dijual tersangka kepada pengempul besi bekas,"ujarnya.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 ayat 1 junto pasal 365 ayat 2  junto  pasal 64 KUHPidana.  Dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.