Sambil Diborgol, Mantan Menteri KKP: Pemeriksaan Lanjutan
RIAU24.COM - JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo pada Senin (28/12/2020). Hal itu terlihat berdasarkan pantauan di lokasi. Sekitar pukul 17:47WIB, Edhy terlihat keluar dari lobby Gedung KPK.
Dengan mengenakan rompi tahanan plus tangan terborgol. Politisi Partai Gerindra itu hanya menyebutkan, ini adalah pemeriksaan lanjutan. "Cuma pemeriksaan lanjutan," tuturnya sambil melangkah memasuki mobil tahanan.
Edhy enggan menjelaskan, apakah pemeriksaannya terkait dengan penerimaan uang dari eksportir benih lobster selain PT Dua Putra Perkasa (DPP).
Sebagaimana KPK menjadwalkan tiga direktur dari tiga perusahaan berbeda dalam kasus yang menjeratnya.
Diantaranya, Direktur PT Grahafoods Indo Pasifik Chandra Astan, Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Angraeni, dan Direktur Utama PT Samudra Bahari Sukses Willy.
Belum diketahui apa yang akan didalami penyidik dalam pemeriksaan terhadap Chandra, Untyas, dan Willy hari ini.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh ketiga perusahaan tersebut adalah bagian dari 29 perusahaan yang telah ditetapkan sebagai calon eksportir benih lobster oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Edhy sendiri diduga menerima uang suap terkait izin ekspor benih lobster senilai Rp 3,4 miliar melalui PT Aero Citra Kargo (PT ACK) dan 100.000 dollar AS dari Direktur PT Dua Putra Perkasa (PT DPP) Suharjito.
PT ACK diduga menerima uang dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster karena ekspor hanya dapat dilakukan melalui perusahaan tersebut dengan biaya angkut Rp 1.800 per ekor.
Uang tersebut salah satunya dari PT DPP yang mentransfer uang Rp 731.573.564 agar memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, berdasarkan data, PT ACK dimiliki oleh Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.
"Uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR (Amri) dan ABT (Ahmad Bahtiar) masing-masing dengan total Rp 9,8 miliar," kata Nawawi, Rabu (25/11/2020).
Selain Edhy, enam tersangka lain dalam kasus ini yaitu staf khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Safri dan Andreau Pribadi Misata, pengurus PT ACK Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, Direktur PT DPP Suharjito, serta seorang pihak swasta bernama Amiril Mukminin.