Menu

Bawaslu Riau Raih Penghargaan Upload Siswalu Terbaik Nasional Tahun 2020

Riko 28 Dec 2020, 15:55
Foto (istimewa)
Foto (istimewa)

Amir meminta kepada Kabupaten/Kota yang akan menghadiri sidang tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya baik data, arsip maupun dokumen-dokumen lainnya.

"Bagi kawan-kawan Kabupaten/Kota yang akan pergi ke MK di Jakarta nanti, agar mempersiapkan seluruh data, arsip ataupun dokumen-dokumen yang diperlukan nantinya." pinta Amir.

Kemudian, Hasan Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) menyampaikan terkait Pembinaan yang boleh dilakukan Bawaslu Kabupaten/Kota. Menurutnya Bawaslu Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan memberikan pembinaan kepada staf sekretriat saja mengingat masa kerja pengawas adhoc seperti Pengawas Kecamatan yang akan berakhir di akhir bulan Januari 2021 dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) di akhir Tahun 2020 .

Hal ini sesuai dengan amanat yang diberikan Bawaslu RI pada Perbawaslu nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pelaksanaan Tugas dan Pengawas Pemilihan Umum.

"Sesuai dengan Perbawaslu 15 Tahun 2020 tentang Pembinaan, Bawaslu Kabupaten/Kota hanya diperbolehkan melakukan pembinaan kepada staf sekretariat saja." tutur Hasan.

Adapun bentuk Pembinaan yang dapat dilakukan kepada staf sekretariat yakni dalam bentuk _Reward dan Punishment_, Sosialisasi Peraturan perundang-undangan, Pelatihan atau Bimbingan Teknis (Bimtek).

Halaman: 123Lihat Semua