DPO Narkoba Warga Kelurahan Pergam Diringkus Polsek Rupat
RIAU24.COM - BENGKALIS - Daftar Pencarian Orang (DPO) Kasus narkotika jenis sabu dan ganja kering akhirnya berhasil diringkus tim opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis.
Pengungkapan DPO sabu dan ganja kering ini pada 23 Desember 2020 lalu dan berhasil diringkus pada Sabtu 26 Desember 2020 pukul 15.00 WIB.
Tersangka adalah AK (43) warga Jalan Haji Sihi, Kelurahan Pergam Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. AK ditangkap di Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesin. Sedangkan peran tersangka sebagai pengedar barang haram tersebut.
"Barang bukti berupa 13 paket sabu, dan uang tunai Rp150 ribu. Tersangka ini merupakan pengedar narkotika,"ujar Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan melalui Kabbag Humas Pores Bengkalis AKP Buha Purba, Minggu 27 Desember 2020.
Diutarakan Buha, berawal tim Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AK sedang berada disekitaran Jalan Mastari, Desa Sukarjo Mesim, Rupat.
Kemudian Team Opsnal Polsek Rupat Polres Bengkalis langsung menuju ke Desa Sukarjo Mesim dan sekiranpada pukul 15.00 Wib, Tim Opsnal Polsek melakukan penangkapan.
"Saat diamankan tersangka AK, saat itu masyarakat ramai, kemudian tim Opsnal langsung mengamankan tersangka ke Polsek Rupat, serta melakukan penggeledahan badan dan ditemukan di celana dalam tersangka berupa satu buah dompet kecil yang berisikan 4 paket sedang Narkotika jenis sabu dan 9 paket kecil Narkotika jenis sabu, Uang sebanyak Rp.150 ribu,"ujarnya.
Kemudian, setelah dilakukan introgasi dan AK mengakui asal Narkoba tersebut dari seseorang berinisial B (DPO).