46 Warga Negara Indonesia Termasuk Bayi Berusia 10 Bulan Ditahan Selama Operasi Departemen Imigrasi di Genting
RIAU24.COM - Kemarin (23 Desember), lebih dari 46 WNI, termasuk bayi berusia 10 bulan, ditahan di sebuah rumah bersama di Kampung Samawond, Dataran Tinggi Genting, setelah diketahui melakukan berbagai tindak pidana dalam operasi yang dilakukan oleh Departemen Imigrasi Pahang.
Dimaklumi bahwa pemukiman Indonesia adalah salah satu wilayah di mana Perintah Pengendalian Gerakan yang Dikencangkan (PKPD) dilaksanakan. Menurut direktur Departemen Imigrasi negara bagian Pahang, Muhammad Hatta Kassim mengatakan, 33 dari mereka ditahan berdasarkan Pasal 6 (1) (c) Undang-Undang Imigrasi 1957/63 karena tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah seperti yang dilaporkan oleh Harian Metro.
Sementara itu, 11 orang di antaranya ditahan berdasarkan Pasal 15 (1) (C) Undang-Undang Imigrasi 1956/63, dan dua lainnya ditahan karena menyalahgunakan izin. Selain itu, otoritas imigrasi telah memanggil pemilik tanah untuk diselidiki berdasarkan Pasal 55E (1) Undang-Undang Imigrasi 1959/63 (Undang-undang 155) karena mengizinkan orang asing berada di lokasi.
Ia juga mengatakan bahwa permukiman tersebut telah ada selama setahun, dan operasional Departemen Imigrasi telah dihentikan karena adanya Perintah Pengendalian Gerakan pada bulan Mei.
“Kami sudah melakukan operasi di semua wilayah sekitar Genting, termasuk Ambercourt tapi baru di wilayah Samawond kami melakukan operasi pertama kali,” ujarnya.
Diketahui ada 138 WNA yang tinggal di kawasan tersebut, dan Muhammad Hatta tidak menutup kemungkinan sebagian WNA tersebut mengungsi dari rumah bersama tersebut sebelum operasi dilakukan. Semua orang asing menjalani tes skrining COVID-19, dan semuanya dilaporkan negatif.