Operasi Yustisi Di Bathin Solapan, 11 Pelanggar Ditindak
Selanjutnya, surat edaran dari satuan tugas pengamaman covid 19 no. 03 tahun 2020 tentang protokol kesehatan perjalanan orang selama libur hari raya natal dan menyambut tahun baru 2021 dalam masa pendemi covid 19.
Operasi ini oleh tim gabungan, TNI, Polri, Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Satpol PP Kecamatan Bathin Solapan, Dishub, dan Diskes.
"Jumlah pelanggaran sebanyak yang kita berikan sanksi sebanyak 11 orang pelanggar, diantaranya 7 orang laki laki dan 4 orang perempuan," pungkasnya.