Baru Jadi Menteri, Yaqut Cholil Bakal Kaji SKB Pelarangan Ahmadiyah di Indonesia
RIAU24.COM - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyebutkan jika dia akan mengkaji tentang pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri yang berisi tentang larangan ajaran Ahmadiyah.
Dilansir dari CNNIndonesia.com, Jumat, 25 Desember 2020 SKB yang memuat tentang larangan menjalankan seluruh kegiatan bagi penganut Ahmadiyah itu ditandatangani jaksa agung, menteri dalam negeri dan menteri agama pada 2008.
"Kita akan kaji nanti," kata dia, Jumat, 25 Desember 2020.
Dia sendiri sebelumnya mengatakan jika pemerintah akan mengafirmasi hak beragama warga Ahmadiyah dan Syiah di Indonesia. Kata dia, warga Ahmadiyah dan Syiah merupakan warga negara yang juga harus dilindungi.
"Mereka warga negara yang harus dilindungi. Ini perlindungan kepada warga negara ya," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan membuka dialog yang lebih intensif untuk menjembatani perbedaan yang selama ini terjadi. Dialog tersebut menjadi upaya meredam potensi penolakan dari kelompok lain yang keberatan dengan keberadaan penganut Ahmadiyah.
"Perlu dialog lebih intensif untuk menjembatani perbedaan. Kemenag akan memfasilitasi jika diperlukan. Poin itu yang penting," tuturnya.