Tidak Mematuhi Prokes Covid19, 20 Pria Dan 10 Perempuan Dirupat Dikenakan Sanksi Ini
RIAU24.COM - BENGKALIS - Menjelang H -1 libur Natal Tahun 2020 tim gabungan satgas Covid-19 Kabupaten Bengkalis gelar kegiatan Operasi Yustisi dalam penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19.
Operasi Yustisi tersebut dilaksanakan di Jalan Pelabuhan Roro Tanjung Kapal Tanjung Kapal dan Jalan Pelajar Simpang Tiga Pilar, Kelurahan Batu Panjang Kecamatan Rupat, Kamis 24 Desember 2020.
Penertiban dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan berdasarkan peraturan Bupati Bengkalis nomor 67 tahun 2020 tentang penerapan disiplin serta penegakan hukum protokol kesehatan.
Dalam hal itu, tim gabungan, TNI Polri, Satpol PP Kabupaten Bengkalis, Dishub serta BPBD melaksanakan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan covid 19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020.
Pelaksana Tugas Satpol PP Kabupaten Bengkalis sebagai kordinator Gakkum Drs Yuhelmi menyampaikan bahwa pendisiplinan Satgas Covid-19 adalah berupa penindakan ke masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan pada saat diluar rumah.
"Mereka saat diluar rumah masih ada yang mengabaikan prokes dan pelaksanaan kegiatan ini di fokuskan di tempat keramaian atau penyebrangan RoRo,"ujarnya.
Diutarakannya, jumlah penegakan dan penindakan ditempat terhadap pelanggar protokol kesehatan Covid-19 dan Perayaan Hari Raya Natal Tahun 2020 dengan rincian pelanggaran ada dua sanksi ( Denda dan Sosial).
"Ke 30 warga (pria 20 orang, wanita 10 orang) yang melakukan pelanggaran terutama hampir semua tidak memakai masker dan mereka semua melakukan sanksi sosial yaitu pembersihan jalan, selokan dengan memakai rompi orange gunakan sapu jalan dan alat tebas juga di awasi petugas gabungan,"pungkasnya.